Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari-Maret 2026. Usai izin usaha dicabut, 6 bank tersebut resmi tutup.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan OJK. Salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.
Terbaru per 31 Maret 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
“Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis pengumuman OJK, dikutip Jumat (3/4/2026).
Pencabutan izin usaha dilakukan karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun yang bersangkutan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Berikut daftar BPR yang ditutup OJK sejak awal 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026).