Gara-gara Bikin Rugi Bandar, Lima Pemain Judol Ditangkap Usai Cuan Rp50 Juta

Diposting pada

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah lima orang pelaku judi online (judol) saat sedang beraksi di sebuah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

 

Namun penangkapan ini menjadi polemik karena lima orang pelaku judol ini ditangkap usai dilaporkan bandar usai dianggap merugikan.

 

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka melakukan judol disebuah kontrakan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima orang tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan banyak akun atau ‘ternak akun’ untuk mengelabui bandar judol.

“RDS ini bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar Slamet seperti dikutip, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pemain memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni ternak akun. Sehingga total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.

Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *