JAKARTA, KOMPAS.com – Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online. Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga “mengakali sistem” di situs judi online.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Siapa pelapornya?
Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Slamet menjelaskan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo ‘cash back’ dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal.
Pengantar Domain .go.id Domain .go.id adalah salah satu ekstensi domain yang secara khusus diperuntukkan bagi…
Pendahuluan: Mengapa Investasi Penting? Investasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk menggandakan uang dan…
Pendahuluan: Mengapa Kita Memerlukan Cara Cerdas untuk Menggandakan Uang? Pada era digital ini, banyak individu…
Pendahuluan Dalam kehidupan finansial, banyak orang berusaha untuk menggandakan uang mereka dengan cara yang aman…
Pengertian Keyword SurferKeyword Surfer adalah alat ekstensi browser yang dirancang khusus untuk membantu pemasar digital…
Pendahuluan Domain merupakan elemen krusial dalam dunia digital yang berfungsi sebagai alamat untuk mengidentifikasi suatu…