
Jakarta – Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, umat Islam kembali bersiap menunaikan salah satu kewajiban di akhir bulan puasa, yaitu zakat fitrah. Agar pelaksanaannya seragam dan memudahkan masyarakat, pemerintah melalui lembaga resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun ini.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai acuan nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Dilansir dari laman BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Besaran ini ditentukan berdasarkan rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia.
Secara prinsip, zakat fitrah memang diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok, sebagaimana yang dicontohkan pada masa Rasulullah SAW berupa kurma atau gandum.
Di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversi ke dalam kilogram beras. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang ditetapkan.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah. Fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Artinya, seseorang yang tidak berpuasa selama 10 hari karena alasan syar’i dan tidak dapat menggantinya, wajib membayar:
10 × Rp65.000 = Rp650.000
Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan fidyah dapat menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tanggung jawab pembayaran biasanya berada di tangan kepala keluarga untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Berikut contoh perhitungannya:
Sebuah keluarga terdiri dari:
– Kepala keluarga
– Istri
– Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang
Maka perhitungan zakat fitrahnya:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000.
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya:
4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras
Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, atau panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, zakat fitrah mulai boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan sholat Id.
Adapun jika dibayarkan setelah sholat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Masyarakat dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga detik terakhir agar distribusi kepada mustahik bisa dilakukan tepat waktu.