Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama, berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kamis (28/8/2025).
Saat ini pemerintah akan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan dari berbagai konfederasi serikat buruh, dan perwakilan dari asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Rapat itu nantinya akan membahas di antaranya rancang bangun dan struktur dari Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK sehingga dapat langsung bekerja sebagaimana kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam rapat tersebut.
Pembentukan Satgas PHK merupakan satu dari enam tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai konfederasi serikat buruh di depan Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut ada enam tuntutan massa aksi buruh, yang disuarakan hari ini, dan pada peringatan May Day 2025. Enam tuntutan itu ialah menghapus tenaga kerja outsourcing dan menolak upah murah, setop PHK dan pemerintah segera membentuk Satgas PHK, kemudian reformasi pajak perburuhan.
Tuntutan lainnya yaitu sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi, dan terakhir desain ulang sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional merupakan badan yang bertugas memberikan nasihat kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Struktur dewan itu akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia.
“Sementara itu, Satgas PHK dibentuk oleh Presiden untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang kerap dialami oleh para pekerja,” ungkap Mensesneg.