ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi kemerdekaan Republik Indonesia. Putri yang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang mendapat total remisi sebanyak sembilan bulan.
Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang Triana Agustin merincikan remisi yang diterima Putri adalah Remisi Umum (RU) 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari. Putri juga mendapat Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan karena aktif mendonorkan darahnya.
“Bu Putri aktif donor darah jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah,” kata Triana kepada Tempo, Senin, 18 Agustus 2025.
Triana mengabarkan kondisi Putri Candrawathi di Lapas Kelas 2 A sehat. Putri juga kerap dibesuk oleh anak-anaknya dan aktif di gereja serta kegiatan bersama warga binaan lain. “Karya-karya Bu Putri bagus-bagus dan kami ikutkan di pameran IPPAFest di Aloha PIK 2 beberapa waktu lalu,” katanya.
IPPAFest 2025 merupakan festival tahunan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjendpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara ini menampilkan karya, kreativitas, dan prestasi warga binaan dari seluruh Indonesia.
Salah satu karya yang dipamerkan IPPAFest milik Putri Chandrawathi. Menurut Triana, Putri menekuni menyulam dan merajut sejak mulai masuk penjara.
Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Suaminya divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni sementara Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Kuat Ma’aruf sama dengan Putri. Sementara Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara menjadi vonis 8 tahun saja di tingkat kasasi.
Pembunuhan Brigadir Yosua juga menyeret enam polisi anak buah Ferdy Sambo di sebagai terpidana perintangan penyidikan. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.