Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan. Selain sangkaan pembunuhan, dia juga terbukti melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal dan tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy dikutip dari RRI, Senin (11/8/25).
Terdakwa juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya dan mengelola bisnis judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok). Oleh karenanya, majelis hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.