Siapa Kopda Bazarsah yang Divonis Hukum Mati dan Apa Kasusnya?

Diposting pada

https://massamcrypto.com/ – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan usai Kopda Bazarsah terlibat kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam.

Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim pada Senin (11/8/2025). Selain vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat secara tak hormat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Isnartanto, dikutip dari Antara News.

Menurut hakim, Kopda Bazarsah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Sejata Tajam Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tidak pidana perjudian.

 

Setelah pembacaan vonis, Kopda Bazarsah diberi waktu sepanjang tujuh hari guna memberikan sikap menerima atau menolak vonis lewat banding.

Sementara itu, kuasa hukum Kopda Bazarsah, Kolonel Chk Amir Welong menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan pasca pembacaan putusan pada Senin.

“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwaakan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” kata Kolonel Chk Amir Welong di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dikutip dari Antara News.

Menurut kuasa hukum tersebut, pihaknya merasa bahwa pasal yang ditetapkan pada terdakwa terlalu berat.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencakan seperti itu [pembunuhan]. Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” jelas Kolonel Chk Amir Welong.

Lantas, siapa sosok Kopda Bazarsah dan bagaimana kasus yang membuatnya divonis dengan hukuman mati?

Profil Kopda Bazarsah dan Kasus yang Menjeratnya

Kopral Dua Bazarsah merupakan tamtama yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Namanya mencuat setelah terlibat kasus penembakan tiga polisi yang tengah menggerebek tempat sabung ayam di kabupaten tersebut.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 17 Maret 2025 lalu. Kala itu, tim gabungan Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di sebuah lokasi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan.

Ketika penggerebekan, terjadi baku tembak antara polisi dan orang yang berada di lokasi sabung ayam. Akibatnya, Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, meninggal dunia karena tertembak peluru.

Selain AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta dari Tekab 30 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meninggal karena baku tembak tersebut.

Ternyata, penembak ketiga polisi tersebut adalah Kopda Bazarsah, anggota TNI yang kala itu masih aktif berdinas.

Tempat sabung ayam yang digerebek polisi tersebut dijalankan oleh Kopda Bazarsah. Dalam menjalankan aksinya itu, Kopda Bazarnas bekerja sama dengan Peltu Yun Hery Lubis. Peltu Lubis kala itu menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu.

Kedua personel TNI tersebut bekerja sama membangun area sabung ayam dan bertugas menjadi operator perjudian.

Terkuak dalam persidangan, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis menerima uang sebesar 10 persen dari total taruhan yang digelar dua kali dalam sepekan. Besaran taruhan yang dikelola mereka berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pertandingan, dan dapat mencapai Rp35 juta dalam “acara-acara khusus”.

Sesuai keterangan Kopda Bazarsah dalam pengadilan, sebelum insiden penembakan terjadi, Kopda Bazarsah melakukan aksi lancung tersebut atas sepengetahuan kepolisian setempat.

Pada 16 Maret, sehari sebelum penggerebekan, Kopda Lubis menyatakan terlebih dahulu menemui Kapolsek Negara Batin—yang kemudian ia tembak—untuk meminta izin.

Ia juga menyatakan mengundang Babinsa wilayah Umbul Naga, Koptu Zulkarnain, dalam acara sabung ayam tersebut demi “memperlancar event“.

Namun, saat penggerebekan terjadi, Kopda Bazarsah kemudian melepas tembakan dengan senjata api rakitan, yakni sejata SS1 Pindad yang digabungkan dengan FNC tanpa nomor seri.

Setelah peristiwa penembakan itu, Kopda Bazarsah kemudian menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer (Depom) Lampung pada 18 Maret 2025.

Kini, dalam pembacaan vonis persidangan kasus penembakan tiga polisi di Lampung, Kopda Bazarsah divonis dengan hukuman mati.